Senin, 11 Juni 2012

Manajemen Resiko ( Estimasi Harga Premi Penjaminan Simpanan Wajar bagi IDIC dengan model Risiko Kredit )


Pembahasan kali ini bertujuan untuk memahami pengertian IDIC atau disebut dengan Indonesia Deposit Insurance Corporation dan sebagaimana telah sama-sama kita ketahui bahwa IDIC didirikan pada tanggal 25 April 2005 oleh pemerintah Indonesia dan IDIC juga menjadi suatu langkah yang baru untuk menjadikan sistem perbankan menjadi lebih baik khususnya bagi Indonesia. Dalam pembahasan IDIC ini juga pada awal terbentuknya telah dimulai dengan dilaksanakannya sistem Penjaminan Simpanan Eksplisit. Penjamin Simpanan Eksplisit dapat diartikan sebagai lembaga yang menjamin simpanan masyarakat yang ditentukan secara eksplisit. Pada beberapa tahun yang lalu Penjamin Simpanan Implisit ( blanket guarantee )merupakan kebijakan yang telah diterapkan Pemerintah Indonesia dan diganti dengan Penjamin Simpanan Eksplisit. 
Pembentukan program penjaminan simpanan terutama penjamin simpanan eksplisit oleh Pemerintah di beberapa negara saat ini tidak lepas dari sejarah panjang perjalanan Federal Deposit Insurance Corporation ( FDIC ) di Amerika Serikat. Dalam pelaksanaanya, FDIC ini memiliki dua pandangan yang berbeda yaitu Stability Argument dan Risk Taking Argument. Pandangan Stability Argument menyatakan bahwa Penjaminan Simpanan adalah salah satu elemen jaring pengaman keuangan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas keuangan dengan melindungi fungsi intermediasi keuangan. Pandangan dalam Stability Argument sangat didukung oleh Diamond dan Dybvig ( 1983 ) dalam hal ini mereka mendukung karena Penjaminan Simpanan dapat mencegah terjadinya Bank Rush yang sama sekali tidak diinginkan dalam sosial.  
Pandangan Risk Taking Argument berpendapat bahwa walaupun dalam Penjaminan Simpanan dalam Stability  Argument dapat mencegah terjadinya bank rush akan tetapi dari jangkan panjang Penjaminan Simpanan dapat memicu terjadinya moral hazard. Perlu diketahui bahwa moral hazard yaitu "Potential demage, harm or adverse health effects or to organizations as property or equipment losses and something or someone under certain conditions at work". ( www.wikipedia.org )Sejarah menunjukan bahwa sistem Penjaminan Simpanan tidak terlepas dari masalah moral hazard dan masalah-masalah lain yang inheren dengan Penjaminan Simpanan. 

Model Risiko Kredit

Pemodelan risiko kredit berkembang sejak dilakukannya seminar tentang studi mengenai probabilitas oleh Merton ( 1947 ). Dan dari kedua studi ini penilaian risiko kredit dapat dilakukan secara benar, karena penentuan probabilitas gagal dapat ditentukan dengan lebih tepat. Model risiko kredit telah dikembangkan baik oleh institusi yang mengembangkan model risiko kredit untuk tujuan komersial dan telah mendapatkan apresiasi yang luas dari publik. Model risiko kredit memiliki peran penting dalam manajemen risiko bank melalui pembentukan  economic capital yang tepat dan sebagai penentuan harga berdasarkan terhadap risiko. Economic capital merupakan estimasi level modal yang tepat bagi bank untuk menjamin solvensi bank pada tingkat keyakinan atau Value at Risk yang telah dipilih untuk diterapkan. Dalam hal ini economic capital juga ditujukan untuk menentukan distribusi rugi atau fungsi densitas probabilitas dari kerugian kredit. 























Tidak ada komentar:

Posting Komentar