Kamis, 18 Oktober 2012

Pasar Modal Konvensional dan Syari'ah

Assalamu'alaikum 

Sebelumnya saya ingin menjelaskan apa yang saya fahami mengenai Pasar Modal secara umum.
Pasar modal dalam pemahaman saya dapat diartikan yaitu berbagai instrumen yang diperdagangkan baik dalam surat-surat berharganya seperti Opsi, Right, Waran, dan Reksadana. Saya menjelaskan sedikit tentang perbedaan Reksadana dan Danareksa. Danareksa yaitu nama sebuah perusahaan yang berada di Indonesia, sedangkan reksadana yaitu berupa kumpulan dana masyarakat yang ada ataupun dana yang dimiliki oleh individu dinamakan Reksadana. Dalam Pasar Modal juga terdapat "Mutual Fund" yang dapat diartikan sebagai "kind of management, ex investing in born and it's should be certificate". Sementara keuntungan yang bisa didapat dalam mutual fund ini yaitu "small investment can be participate with the capital market".www.idx.co.id

Sementara dalam Pasar Modal Syari'ah dalam pemahaman saya yaitu harta yang dititipkan oleh Allah S.W.T dan harta tersebut telah diakui kepemilikannya dalam agama Islam. Otomatis kewajiban/ konsekuensi yang harus dijalani yaitu harus mengelola harta yang telah dititipkan Allah kepada kita sesuai dengan syari'ah/ konsep Islam. Dalam Islam juga diketahui beberapa syarat yang mewajibkan kita untuk melakukan suatu transaksi, diantaranya yaitu kedua belah pihak harus berakal, baligh, tau membedakan mana yang baik dan yang buruk. Jika dari salah satu syarat ini tidak tercapai maka transaksi pun tidak akan pernah sah menurut pandangan Islam. 

Pasar Modal juga memiliki dua jenis, diantaranya:
1. Pasar Perdana
2. Pasar Sekunder

Pasar perdana ini maksudnya bahwa transaksi yang terdapat pada pasar ini dilakukan perdana/ permulaan. Misalnya pada suatu perusahaan invest sahamnya ke pasar modal agar memanfaatkan sahamnya untuk dibeli/ dilirik oleh pihak investor. Sementara pasar sekunder ini maksudnya bahwa transaksi yang terdapat pada pasar ini dilakukan setelah pihak pemegang saham menjual kembali saham yang telah mereka beli sebelumnya dari pasar modal untuk dijual kembali kepada investor yang ingin membeli saham mereka setelah dijual. 

Pada Pasar Modal juga mereka akan melakukan tiga hal berikut:
1. Invest.
2. Trade.
3. To get liquidity.

Adapun etika dalam pasar modal:
a. Freedom to contract.
b. Freedom from riba.
c. Freedom from gambling.
d. Entitlement to transaction at fair price.

Pasar Modal Syari'ah membolehkan kita menggunakan Common Stock, sedangkan Preference Stock tidak sama sekali diperbolehkan karena memiliki dampak yang kurang baik. Common Stock diperbolehkan karena dalam common stock terdapat Accept Devident dan dalam transaksi ini terdapat Musyarakah yang dapat kita lakukan pada setiap transaksi dalam Islam.




Terimakasih.

Wassalam.
















Tidak ada komentar:

Posting Komentar