Rabu, 27 Maret 2013

Pernikahan Beda Agama, Ulasan Hukum Islam & Hukum Negara


Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk, khususnya bila dilihat dari segi masyarakat etnis/ suku dan agama. Akibatnya, rakyat Indonesia hidup mereka terkena perbedaan dalam berbagai cara, mulai dari budaya, cara memandang kehidupan dan interaksi antar individu. Perhatian dari komponen pemerintah dan nasional lainnya adalah masalah hubungan antar-agama. Salah satu masalah dalam hubungan antara Pernikahan Muslim agama adalah masalah dengan non-Muslim, selanjutnya kita sebut sebagai "pernikahan beda agama''
Pernikahan adalah bagian dari pribadi manusia, seorang Muslim yang hidup di negara yang majemuk seperti ini hampir pasti sulit untuk menghindari kedekatan dan hubungan dengan orang-orang dari agama yang berbeda. Dalam posisi bunga pada pria atau wanita Muslim dengan orang-orang dari agama yang berbeda untuk dia atau sebaliknya, yang berujung pada pernikahan hampir pasti tak terelakkan. Dengan kata lain, masalah nikah beda agama akan hampir pasti terjadi di setiap masyarakat pluralistik.
Keadaan masyarakat Indonesia dalam masyarakat majemuk membuat masyarakat semakin besar dan beragam, hal ini telah mengakibatkan pergeseran nilai-nilai agama yang lebih dinamis daripada di masa lalu, seorang muslim dan muslim sekarang lebih bersedia untuk memilih pendamping hidup non-Muslim. Hal ini tentu saja dianggap oleh masyarakat kita yang mayoritas Muslim seperti menggeser menyalahkan atau nilai-nilai Islam yang ada. Tak jarang, ini sering menimbulkan gejolak dan reaksi yang kuat dalam masyarakat kita. Masalah ini disebabkan perbedaan pendapat antara keduanya, pro dan kontra, masing-masing pihak memiliki argumen rasional dan argumen logis berasal dari interpretasi mereka sendiri argumen Islam tentang pernikahan beda agama.
Pernikahan Agama perbedaan dalam hukum Islam
Masalah pernikahan berbeda agama sebenarnya dibagi menjadi 2 kasus keadaan, antara lain:
Case1: Pernikahan antara laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslim
Case2: Pernikahan antara pria Muslim dengan non-Muslim Wanita
Dalam kasus 1 kedua belah pihak sepakat untuk melarang pendeta pernikahan yang terjadi dalam keadaan seperti itu, seorang wanita Muslim adalah perkawinan tidak sah dan tidak sah jika seorang laki-laki menikah dengan non-Muslim Al-Qur'an menjelaskan secara surah Al-Baqarah 221 Dan tidak menikahi wanita perempuan penyembah berhala, sampai mereka percaya. Sesungguhnya seorang budak wanita percaya lebih baik daripada musyrik perempuan, meskipun ia menyenangkan Anda. Dan jangan menikahi orang musyrik (dengan beriman perempuan) sampai mereka percaya. Benar-benar budak percaya lebih baik daripada musyrik meskipun ia menyenangkan Anda. Mereka diundang ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya (perintah-Nya) kepada umat manusia bahwa mereka dapat mengambil pelajaran. (QS. Al-Baqarah Ayat 221)

Sementara dalam kasus kedua. Seorang pria Muslim dilarang menikahi wanita non-Muslim kecuali juru tulis wanita itu, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 5 Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik saja. Makanan (menyembelih) orang-orang yang telah diberi kitab adalah halal bagimu, dan makanan Anda juga halal bagi mereka. (Dan pernikahan yang sah) adalah wanita yang menjaga kehormatan di antara para wanita yang beriman dan wanita yang menjaga kehormatan di antara mereka yang menerima Kitab Suci sebelum Anda, jika Anda telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan pandangan perzinahan dan tidak (juga) membuat selir. Siapapun yang menolak iman (tidak menerima hukum Islam), kemudian menghapusnya dan perbuatannya di akhirat, termasuk mereka yang telah hilang. (Al-Maaidah Ayat 5)
Dalam surat Al-Baqarah ayat 221 terang jelas bahwa: Baik laki-laki dan perempuan memiliki larangan untuk menikah atau dinikahkan oleh seorang polytheis dan surat Al-Maidah di jelaskan lagi dengan seorang pria, harus menikah BUKU AHLI. Tapi ada beberapa pendapat bahwa juru tulis di sini bukanlah penganut Injil, atau hukum yang ada pada saat ini.Ahli buku yang dimaksud di sini adalah bahwa mereka yang bersyahadat Mengakui adanya ALLAH tetapi tidak mengakui keberadaan Muhammad.
Hukum pernikahan bervariasi menurut Agama Negara:
Pernikahan di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di bawah hukum perkawinan didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dalam rangka membangun keluarga atau rumah tangga. Bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Oleh karena itu, dalam hukum yang sama menetapkan bahwa perkawinan adalah sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan dan telah dicatat sesuai dengan hukum dan peraturan.
Pendapat bervariasi pada Agama Pernikahan:
Seorang profesor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Dr Muhammad Daud Ali (almarhum) menjelaskan dalam bukunya bahwa dengan Pernikahan "judul antarumat agama yang berbeda. Perkawinan antara orang-orang dari agama yang berbeda adalah penyimpangan dari pola umum dari perkawinan yang benar menurut hukum agama dan UU Perkawinan yang berlaku di tanah air kita. Untuk penyimpangan, meskipun kenyataan di masyarakat, belum tentu membuat aturan sendiri, tidak perlu dilindungi oleh negara. Memberikan perlindungan hukum kepada warga yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila sebagai cita-cita bangsa dan aturan hukum dan negara dasar hukum agama yang berlaku di Indonesia, menurut pendapat saya selain tidak konstitusional, juga tidak legal.


Prof HM Rasjidi, menteri agama pertama Indonesia, dalam sebuah artikel di The Eternal Harian 20 edisi Agustus 1973, menyoroti RUU tajam bahwa perkawinan dalam pasal 10 ayat (2) menyatakan: "Perbedaan karena kebangsaan, suku, bangsa, negara asal, tempat asal, kepercayaan agama, dan keturunan, bukan halangan untuk menikah.
Pasal dalam RUU tersebut jelas ingin mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 16 yang menyatakan:. "Pria dan wanita yang sudah dewasa, tanpa ada batasan karena ras, kebangsaan dan agama, memiliki hak untuk menikah dan membentuk sebuah keluarga Mereka memiliki . hak yang sama dengan hubungan dengan pernikahan, selama pernikahan dan perceraian "karakteristik mengenai ketentuan pasal 16, Hamka menulis kesimpulan yang sangat tajam:" Oleh karena itu dianggap kafir, fasiq, dan tidak adil, orang-orang Muslim yang meninggalkan hukum syariat Islam adalah nyata jelas maka bergerak. tergantung pada "Hak Asasi Manusia" yang disahkan di Kongres San Francisco, oleh beberapa anggota yang membuat "Hak" itu sendiri karena tidak ada jaminan bahwa agama mereka merangkul.
Perbedaan agama yang ada pernikahan pada saat ini:
Meski sudah dilarang, nikah beda agama masih terus dilakukan. Berbagai cara dilakukan, untuk mendapatkan pengakuan dari Negara. Ada beberapa cara yang populer antar pasangan dikejar untuk pernikahan dapat berlangsung.
1. Sudah menikah menurut agama laki-laki, siang untuk menikah menurut perempuan religius.
2. Salah satu pengantin pria dan wanita menyerah untuk mengikuti pasangan mereka, dan kemudian agama setelah menikah dia kembali ke agamanya
3. Menikah di luar negeri
Untuk pernikahan beda agama yang ada saat ini, mantan Menteri Agama Quraish Shihab kembali berdebat untuk agama masing-masing. Yang jelas dalam jalinan pernikahan antara suami dan istri, pertama harus didasarkan pada persamaan agama dan keyakinan hidup. Namun, dalam kasus pernikahan beda agama, harus ada jaminan iman yang memeluk suami masing-masing dan istri untuk menghormati agama pasangan mereka. "Jadi tidak ada yang cocok memblokir bersama untuk melakukan ibadah agama mereka
Berbeda pendapat yang disajikan di fakultas UI hukum Islam Farida Prihatini. Farida menegaskan bahwa MUI melarang pernikahan beda agama. Pada prinsipnya, bukan hanya agama Islam. "Semua agama tidak mengijinkan pernikahan antar umat-Nya mencari peluang.. Pernikahan dianggap tidak sah, dianggap perkawinan, tidak ada ahli waris, anaknya juga ikut hubungan hukum dengan ibunya Farida jg menilai Pemerintah. Tidak tegas Meskipun UU tidak mengizinkan pernikahan beda agama, tetapi Kantor Catatan Sipil dapat menerima catatan pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Bahkan, Kantor Catatan Sipil merupakan produk negara. Dengan demikian,. perlu dicatat bahwa Syariah adalah sesuai dengan hukum Indonesia. "Hukum tidak valid.
Jika kita melakukan tindakan hukum di luar negeri, sesuai hukum dan undang-undang baru dengan kami sesuai dengan hukum di negara tempat kita berada. Haruskah kantor catatan sipil tidak boleh melakukan perekaman.


Kesimpulan.
Larangan pernikahan antara pengikut agama yang berbeda tampaknya dimotivasi oleh harapan kebahagiaan lahir dalam keluarga. Cara mendidik anak-anak mereka karena pada dasarnya seorang anak akan bingung untuk mengikuti ayah atau ibunya baru. Pernikahan akan prospek langgeng dan damai hidup jika ada kompatibilitas antara suami dan istri, karena membiarkan perbedaan agama saja, perbedaan budaya, atau bahkan perbedaan tingkat pendidikan antara suami dan istri tidak jarang penyebab kegagalan perkawinan. Dan yang terakhir adalah pernikahan antara seorang Muslim untuk non-Muslim diimplementasikan dan tidak dilarang.

Rabu, 27 Februari 2013

MULTI LEVEL MARKETING VERSUS MARKETING SYARI'AH


Akhir-akhhir ini, kita banyak sekali menyaksikan sebuah fenomena maraknya para aktivis dakwah terlibat dalam upaya mengembangkan bisnis secara mandiri sebagai lahan penghidupan mereka. Tentu saja ini adalah sebuah sebuah fenomena yang sangat menarik dan patut kita syukuri, apalagi hal tersebut dikembangkan ditengah-tengah kondisi masyarakat yang tengah terpuruk di segala bidang kehidupan, termasuk ekonomi.

Berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Bahkan, Rasulullah SAW sendiri pun telah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang dengan catatan selama dilakukan dengan benar sesuai dengan tuntutan ajaran Islam. Salah satu pola bisnis yang saat ini marak dilakukan adalah bisnis dengan sistem MLM (Multi Level Marketing). Pada dasarnya, berbisnis dengan metode ini boleh-boleh saja, karena hukum asal Muamalat itu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Meski demikian, bukan berarti tidak ada rambu-rambu yang mengaturnya. Namun demikian, hematnya, bahwa pada praktiknya masih sering terdapat berbagai penyimpangan dari aturan syari'ah, sehingga adalah tugas kita bersama untuk meluruskannya. 

MLM merupakan suatu cara penjualan produk yang dilakukakan secara langsung (direct selling) dengan gaya tersendiri, yaitu tanpa melibatkan perdagangan besar ataupun pengecer seperti halnya pada saluran pemasaran konvensional. MLM ini tumbuh dan berkembang pertama kali di Amerika sedangkan di Indonesia baru berkembang sekitar tahun 1985. Perusahaan yang menjual produknya secara MLM di Indonesia seperti Amway, Bestway, Centra Nusa Insan Cemerlang, Tianshi, Klorofil, dan lain sebagainya. 

KONTROVERSI HUKUM MLM

Kontroversi MLM apakah boleh atau tidak dalam bisnis pemasaran produk belakangan ini memang sempat hangat. Tarik menarik antara yang pro plus kalangan yang menjalankan (menjadi agen) dan yang kontra telah mengisis lembaran perbisnisan nasional. Hingga akhirnya muncul suatu bisnis pemasaran baru yaitu syari'ah marketing. Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarnya adalah mengikuti program piramida dalam sistem pemasaran, dengan setiap anggota harus mencari anggota-anggota baru dan demikian terus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan semakin banyak memasarkan produknya makan akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. 

Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dengan perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dengan waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Hal ini membuat The Islamic Foof and Nutrition of Amerika (IFANCA) misalnya, turun tangan untuk memberikan kepastian akan hukum MLM ini. Menurut edaran yang dikeluarkan tentang produk MLM Halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D (Presiden IFANCA). Dalam edarannya IFANCA mengingatkan ummat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sbelum bergabung ataupun menggunakannya, Yaitu dengan mengkaji aspek:

1. Marketing Plan-nya, apakah ada unsur skema piramida atau tidak. Kalau ada unsur piramida yaitu distributor yang lebih duluan masuk selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor belakangan sehingga merugikan down line dibawahnya, maka hukumnya haram.
2. Aapakah perusahaan MLM, memiliki track record positif dan baik. Atau kah tiba-tiba muncul dan misterius, apalagi yang banyak kontroversinya.
3. Apakah produknya mengandung zat-zat harama ataukah tidak, dan apakah produknya memiliki jaminan untuk dikembalikan atau tidak. 
4. Apabila perusahaan lebih menekankan aspek targeting penghimpunan dana dan menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, apalagi uang pendaftarannya cukup besar nilainya, maka patut dicurigai dengan arisan berantai (money game) yang menyerupai judi. 
5. Apakah perusahaan MLM menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja ataukah tidak demikian. 


Marketing Syariah nya belum dibahas, 
to be continued

Kamis, 22 November 2012

Bank Philphine menjual saham


The Development Bank of the Philippines (DBP) akan menjual sahamnya di Bank Syariah satu-satunya yang dimiliki Filipina, Al-Amanah Investment Bank of The Philippines (Al-Amanah Bank). Hal ini dilakukan karena DBP tidak memiliki ahli dalam bidang keuangan islam.

DBP kini telah mendapatkan persetujuan dari Bank Sentral Filipina terkait penjualan 99.88% sahamnya melalui Al-Amanah. "Kami telah memperoleh persetujuan prinsip untuk divestasi saham kami di Al-Amanah," kata Estrella E. Icasiano, wakil presiden senior dan kepala perbankan investasi dan kelompok pasar modal DBP mengatakan surat kabar BusinessWorld.
Icasiano mengatakan DBP belum mendapatkan persetujuan dari Komisi Pemerintahan untuk GOCCs (GCG) untuk dapat melanjutkan dengan proses penawaran 99,88 persen sahamnya di bank islam yang bermasalah. "Setelah kita mendapatkan persetujuan GCG, kita akan lanjutkan dengan langkah penjualan selanjutnya, yaitu penawaran umum," katanya kepada surat kabar itu.
Deputi Gubernur Bank Sentral Nestor A. Espenilla,Jr mengatakan kepada surat kabar tersebut bahwa mereka telah menyetujui penjualan saham melalui lelang di Al-Amanah. Hal ini dilakukan karena pada prinsipnya mereka tidak tahu siapa yang akan membeli saham di DBP saat ini. Mereka juga perlu mengetahui siapa saja yang membeli sahamnya melalui bank Al-Amanah.
Icasiano dikutip mengatakan bahwa beberapa investor asing dari Timur Tengah dan Malaysia, termasuk bank, pengusaha dan kelompok investor, telah menyatakan minatnya untuk membeli saham DBP di bank syariah tersebut. 

Source:
http://www.ekonomisyariah.org
http://www.cpifinancial.net

Minggu, 28 Oktober 2012

Krisis Moneter 1997 di Indonesia. Mengapa?


Indonesia pernah mengalami krisis ekonomi yang berdampak buruk pada Negara dan rakyatnya. Krisis ini terjadi dari awal tahun 1998. Sejak masa orde baru mulai terlihat kondisi Indonesia terus mengalami kemerosotan, terutama dalam bidang ekonomi. Tingginya krisis ekonomi ini disebabkan dengan laju inflasi yang cukup tinggi. Sebagai dampak inflasi, terjadi penurunan tabungan, berkurangnya investasi, semakin banyak modal yang dilarikan keluar negeri, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi.
Inflasi Rupiah dan peningkatan besar harga bahan makanan menimbulkan kekacauan di Negara Indonesia. Pada tahun 1998 Presiden Soeharto memecat Gubernur Bank Indonesia, tapi ini tidak cukup berjalan baik. Soeharto dipaksa mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia pada pertengahan 1998 setelah sebelumnya terjadi kerusuhan. Hal ini yang membuat puncak krisis ekonomi moneter yang terjadi pada Negeri dengan jutaan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke ini. Mundurnya rezim Soeharto diperkirakan dapat meredakan krisis moneter, akan tetapi setelah mundurnya Presiden Soeharto bukan menjadi perkiraan yang baik dalam hal redanya krisis yang terjadi bahkan tidak berhasil sama sekali.
Pada saat terjadinya krisis moneter tahun 1998 Rupiah masih berada dalam 11000 per Dollar Amerika. Kecenderungan melemahnya Rupiah semakin menjadi ketika terjadi penembakan mahasiswa Trisakti pada tanggal 14 Mei 1998. Kurs Rupiah terjun bebas mencapai 17000 per Dollar Amerika bahkan hal ini dinilai kurs yang paling rendah dalam sejarah Indonesia ketika mengalami krisis.


Dampak Krisis Ekonomi Terhadap Perekonomian Indonesia

Krisis moneter memiki dampak yang tidak baik terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan nilai tukar kurs valuta asing khususnya Dollar Amerika yang melambung tinggi jika dihadapkan dengan pendapatan tetap masyarakat dalam Rupiah. Dengan masalah yang terjadi banyak perusahaan yang terpaksa memberhentikan pekerjanya dengan alasan tidak dapat membayar upah para pekerja. Sehingga menambah angka pengangguran di Indonesia. Pemerintah kesulitan menutup APBN. Harga barang naik cukup tinggi, yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan barang-barang kebutuhan pokoknya. Utang luar negeri dalam Rupiah melonjak, sehingga harga Bahan Bakar Minyak naik.
Kemiskinan juga termasuk dari sekian banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh krsisis moneter 1998. Pada Oktober 1998 jumlah keluarga miskin di Indonesia diperkirakan sekitar 7,5 juta penduduk. Meningkatnya jumlah penduduk yang miskin tidak terlepas dari jatuhnya nilai mata uang Rupiah yang tajam, yang menyebabkan terjadinya kesenjangan antara penghasilan yang berkurang akibat PHK atau naik sedikit dengan pengeluaran yang meningkat tajam karena tingkat inflasi yang tinggi.
Saat krisis moneter terjadi banyak pejabat yang melakukan korupsi sehingga mengurangi pendapatan para pekerja yang lain. Banyak perusahaan yang meminjam uang kepada perusahaan Negara asing dengan tingkat bunga yang lumayan tinggi, hal itu menambah beban utang negara. Pada sisi lain merosotnya nilai tukar Rupiah juga memiliki dampak positif. Secara umum impor barang dari luar negeri ke Indonesia menurun tajam. Sebaliknya arus masuk turis asing akan lebih besar, daya saing produk dalam negeri dengan tingkat kandungan impor rendah meningkat sehingga bisa menahan impor dan merangsang ekspor khususnya yang berbasis pertanian. Dampak krisis moneter di Indonesia lebih baik yang negatif dibandingkan dengan yang positif. Karena krisis ini mengganggu kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, keuangan Islam datang sebagai sebagai solusi untuk mengatasi dampak krisis yang ada di Dunia. 

www.bi.go.id


Kamis, 18 Oktober 2012

Pasar Modal Konvensional dan Syari'ah

Assalamu'alaikum 

Sebelumnya saya ingin menjelaskan apa yang saya fahami mengenai Pasar Modal secara umum.
Pasar modal dalam pemahaman saya dapat diartikan yaitu berbagai instrumen yang diperdagangkan baik dalam surat-surat berharganya seperti Opsi, Right, Waran, dan Reksadana. Saya menjelaskan sedikit tentang perbedaan Reksadana dan Danareksa. Danareksa yaitu nama sebuah perusahaan yang berada di Indonesia, sedangkan reksadana yaitu berupa kumpulan dana masyarakat yang ada ataupun dana yang dimiliki oleh individu dinamakan Reksadana. Dalam Pasar Modal juga terdapat "Mutual Fund" yang dapat diartikan sebagai "kind of management, ex investing in born and it's should be certificate". Sementara keuntungan yang bisa didapat dalam mutual fund ini yaitu "small investment can be participate with the capital market".www.idx.co.id

Sementara dalam Pasar Modal Syari'ah dalam pemahaman saya yaitu harta yang dititipkan oleh Allah S.W.T dan harta tersebut telah diakui kepemilikannya dalam agama Islam. Otomatis kewajiban/ konsekuensi yang harus dijalani yaitu harus mengelola harta yang telah dititipkan Allah kepada kita sesuai dengan syari'ah/ konsep Islam. Dalam Islam juga diketahui beberapa syarat yang mewajibkan kita untuk melakukan suatu transaksi, diantaranya yaitu kedua belah pihak harus berakal, baligh, tau membedakan mana yang baik dan yang buruk. Jika dari salah satu syarat ini tidak tercapai maka transaksi pun tidak akan pernah sah menurut pandangan Islam. 

Pasar Modal juga memiliki dua jenis, diantaranya:
1. Pasar Perdana
2. Pasar Sekunder

Pasar perdana ini maksudnya bahwa transaksi yang terdapat pada pasar ini dilakukan perdana/ permulaan. Misalnya pada suatu perusahaan invest sahamnya ke pasar modal agar memanfaatkan sahamnya untuk dibeli/ dilirik oleh pihak investor. Sementara pasar sekunder ini maksudnya bahwa transaksi yang terdapat pada pasar ini dilakukan setelah pihak pemegang saham menjual kembali saham yang telah mereka beli sebelumnya dari pasar modal untuk dijual kembali kepada investor yang ingin membeli saham mereka setelah dijual. 

Pada Pasar Modal juga mereka akan melakukan tiga hal berikut:
1. Invest.
2. Trade.
3. To get liquidity.

Adapun etika dalam pasar modal:
a. Freedom to contract.
b. Freedom from riba.
c. Freedom from gambling.
d. Entitlement to transaction at fair price.

Pasar Modal Syari'ah membolehkan kita menggunakan Common Stock, sedangkan Preference Stock tidak sama sekali diperbolehkan karena memiliki dampak yang kurang baik. Common Stock diperbolehkan karena dalam common stock terdapat Accept Devident dan dalam transaksi ini terdapat Musyarakah yang dapat kita lakukan pada setiap transaksi dalam Islam.




Terimakasih.

Wassalam.
















Selasa, 16 Oktober 2012

Mari Membaca

Assalamu'alaikum.

Selamat Pagi.

Lama rasanya sudah tidak menulis disini, kali ini saya hanya ingin berbagi info mengenai download buku gratis yang tersedia di beberapa situs yang ada. Akan tetapi ada situs yang hanya tinggal klik langsung download, dan ada juga situs yang mengharuskan kita daftar sebagai member untuk bisa mengakses/ download file dari situs mereka. 

1. onlinefreebooks.net
Pada situs ini kita dapat mengakses berbagai macam jenis buku dari Teknik, Ekonomi, Sosial dan lain sebagainya. File tersedia dalam bentuk PDF agar lebih memudahkan pembaca untuk men-downloadnya.

2. Gutenberg.org
Pada situs ini tersedia lebih dari 30.000 buku yang ada, ini salah satu situs download buku terbanyak yang berasal dari Germany. Buku yang tersedia dalam situs ini bukan hanya bagi kalangan pembaca akan tetapi tersedia juga bagi kalangan akademisis dan peneliti. 

3. freebookspot.com
Satu hal yang spesial bagi situs ini, anda tidak perlu mendaftar sebagai member untuk dapat mengakses dan download berbagai buku yang ada dalam situs ini. Bahkan dalam situs ini tersedia buku gratis sampai 97 GB lebih yang bebas di akses untuk anda yang suka membaca.

4. ebooklobby.com
Buku yang dapat diakses dalam situs ini tersusun rapi, misalnya anda ingin donwload buku dengan kriteria "Ekonomi" harus anda masukkan dalam kolom yang tersedia, berarti di situs ini tersimpan dengan rapi pengelolaan bukunya. 


Banyak sebenarnya situs yang tersedia di internet untuk dapat mengakses buku secara gratis, tergantung kita apakah type orang yang suka membaca atau tidak. Mungkin ini hal yang bisa saya share pagi ini, semoga kedepannya kita bisa memiliki pengetahuan yang luas dengan membaca. Terimakasih 




Wassalam.

Ary Pratama






Selasa, 24 Juli 2012

Ilmu yang dapat dipetik dari seorang Penjaga Parkir


Assalamu'alaikum

Lima hari yang lalu pada suatu malam, saya sempat berdiskusi panjang kepada salah seorang tukang parkir di Malioboro tepatnya didepan Benterng Vredeburg. Topik yang kami bahas bermacam-macam karena kami berdiskusi dengan beliau beserta beberapa teman saya yang lain. Salah satunya mengenai carut-marut Pemerintah di Indonesia, pada awalnya sebenarnya kami mampir hanya untuk minum Wedang Ronde sekalian menunggu teman yang mau nongkrong bareng pada malam itu, tapi entah bagaimana ceritanya kami membahas tentang Pemerintah pada malam hari itu. 
Beliau ( penjaga parkir ) mengatakan mengenai beberapa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah terhadap negara dan rakyat Indonesia salah satunya mengenai hasil olahan bumi dan tambang P.T Freeport yang ada di Irian Jaya/ Papua. Sentak terfikir di benak fikiran saya mengenai hasil bumi yang sangat luas dari Indonesia, tapi toh tetap saja kita masih Import bahan makanan dan lain-lain dari luar Indonesia. Misalnya Indonesia Import beras dari Vietnam dan Thailand. Coba kita cermati bersama, apa yang telah Allah berikan bagi negeri kita dengan jutaan pulau yang sangat luas, hasil laut yang sangat melimpah dan hasil bumi yang serba ada. Apalagi kalau hanya mengenai beras, sungguh Indonesia memiliki hasil bumi akan beras yang melimpah ruah. Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa Pemerintah masih saja Import beras dari luar negeri? Alasan yang pernah saya dengar langusung dari Mantan Menteri Perdagangan ( Marie Elka Pangestu ) dalam live report di salah satu Media Massa bahwa Indonesia masih kekurangan stok beras untuk beberapa tahun ke depan. Lantas saya kaget mendengar alasann utama beliau, kenapa masih kurang ya Ibu Menteri? Padahal Indonesia memiliki penghasil beras yang sangat besar di Dunia. Bagaimana ini masih tetap Import dari luar, jadi kapan kita bisa menikmati beras hasil jerih payah rakyat Indonesia sendiri? Beliau ( penjaga parkir ) memberi pendapatnya terhadap sikap Pemerintah yang masih Import bahan makanan dari luar negeri, beliau berpendapat "Mungkin Pemerintah masih gengsi dan tidak percaya dengan hasil dari bumi pertiwi ini" dan beliau juga mengatakan bahwa faktor kebijakan Politik. Sebab itulah kata beliau harga di pasar terkadang bisa naik sangat tajam apalagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Sudah pasti yang dirugikan pasti masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap seperti saya ini mas ( ujar beliau ). 


Membahas topik mengenai P.T Freeport yang berada di Papua, pendapat saya bahwa Pemerintah hendaknya lebih bijak dan lebih memperhatikan masyarakat yang berada disekitar lokasi pabrik ini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti beberapa waktu yang lalu mereka saling bunuh-bunuhan. Karena pembuatan pabrik ini harus ada yang menjadi tumbal atas keserakahan Pemerintah sampai tewas? Beliau berpendapat bahwa hendaknya Pemerintah langsung turun ke lokasi kejadian, walapun dia adalah seorang Presiden. Bagaimana dia bisa membenahi negerinya kalau dia tidak mengetahui keluh-kesah rakyatnya. Mas-mas, yang memilih beliau ya kami sebagai masyarakat awam. Kalau lanjutnya seperti ini dari awalnya pasti kami tidak akan memilih beliau sebagai pemimpin ( ujar beliau ). Sampai sekarang saya masih bingung bagaimana mengatasi masalah yang terkecil di Negeri ini, apakah sampai sekarang belum ada yang mampu mengatasinya? Wallahu A'lam. 


Best Regard

Ary Sugma Pratama


Wassalam.